Sabtu 06 Feb 2021 07:01 WIB

Hutama Karya Benarkan Erry Sugiharto Pindah Ke Pertamina

Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya akan dirangkap oleh direktur lain.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Hutama Karya. Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Erry Sugiharto diputuskan oleh pemerintah untuk berpindah ke PT Pertamina.
Foto: Hutama Karya
Hutama Karya. Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Erry Sugiharto diputuskan oleh pemerintah untuk berpindah ke PT Pertamina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto membenarkan adanya rotasi pejabat BUMN. Kali ini, Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Erry Sugiharto diputuskan oleh pemerintah untuk berpindah ke PT Pertamina.

"Ya betul Pak Erry mendapat amanah baru sebagai direksi Pertamina," ujar Budi Harto kepada Republika, Jumat (5/2).

Baca Juga

Budi juga menjelaskan, untuk sementara waktu posisi Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya akan dirangkap oleh direktur lain sampai ada penetapan dari Menteri BUMN. "Sementara sebelum ada penetapan dr menteri akan dirangkap oleh salah satu direksi," ujar Budi.

Jajaran Komisaris Pertamina mengesahkan penunjukan Muhammad Erry Sugiharto sebagai Direktur SDM Pertamina baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat (5/2). Erry sebelumnya adalah Direktur Human Capital dan Legal dari PT Hutama Karya.

Erry merupakan pria kelahiran asli Yogyakarta dan lulusan Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (UII Yogyakarta). Ia menempuh gelar master di Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Erry sendiri merupakan direksi Hutama Karya yang memang meniti karir dari bawah di Hutama Karya. Sebelum menjadi Direktur Human Capital dan Legal, Erry pernah menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Legal PT Hutama Karya (Persero) (2018-2020), Ahli Utama pada Divisi Legal PT Hutama Karya (Persero) (2018), dan Kepala Wilayah III pada Direktorat Wilayah Barat PT Hutama Karya (Persero) (2016-2018).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement