Kamis 04 Feb 2021 16:50 WIB

Pemerintah Pastikan tak Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan ditetapkan kembali sesuai keuangan negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tidak akan memangkas insentif tenaga kesehatan pada tahun ini. Besaran bantuan yang diberikan masih sama dengan tahun lalu.
Foto:

Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin melalui surat Surat Keputusan Nomor S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, terlihat bahwa pemotongan terbesar terjadi pada insentif dokter spesialis. Pada tahun lalu, besaran insentifnya mencapai Rp 15 juta per bulan yang dipangkas setengahnya menjadi Rp 7,5 juta per bulan pada tahun ini.

Sementara itu, insentif untuk peserta program pendidikan dokter spesialis juga turun dari Rp 12,5 juta per bulan menjadi Rp 6,25 juta per bulan. Dokter umum dan gigi mendapatkan insentif Rp 5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun dari Rp 7,5 juta per bulan menjadi Rp 3,75 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang ikut menangani Covid-19 mendapat insentif Rp 2,5 juta, turun dari nilai pada tahun lalu, sebesar Rp 5 juta per bulan. Terakhir, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama, yaitu Rp 300 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," tulis surat itu, seperti dikutip Republika.co.id pada Rabu.

 

Melalui surat ini juga, Sri mengingatkan Kemenkes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam memberikan insentif, yaitu akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement