Rabu 03 Feb 2021 07:28 WIB

Kebijakan Stimulus OJK Dorong Pemulihan Ekonomi

OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui relaksasi kebijakan prudential bersifat temporer dan terukur. Salah satu yang dilakukan otoritas melakukan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas juga menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus sektor jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi. “Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari pandemi Covid-19 sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).

OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan senilai Rp 971 triliun atau setara 18 persen dari total kredit kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Kemudian tercatat restrukturisasi perusahaan pembiayaan per 25 Januari 2021 senilai Rp 191,58 triliun dari sekitar lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui. “Kebijakan sektor keuangan diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya. 

Wimboh menyebut pada akhir tahun lalu sektor keuangan nasional masih stabil dengan permodalan yang baik pada level 23,84 persen melalui indikator likuiditas yang sangat baik. Dari sisi lain non-performing loan (NPL) berada pada kisaran 3,06 persen. “Ini memberikan keyakinan sektor keuangan kita bisa bertahan dalam pandemi ini,” katanya.

Menurutnya sejumlah kebijakan stimulus telah disiapkan OJK yaitu melakukan penurunan bobot risiko kredit atau pembiayaan untuk properti dan kendaraan bermotor untuk meningkatkan pembiayaan pada kedua sektor tersebut.

Selain itu, OJK juga menyesuaikan batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada periode pandemi.

Selanjutnya kebijakan lain yang dijalankan adalah mendorong penyaluran kredit sektor UMKM untuk mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Pada saat bersamaan, OJK juga mendorong perluasan ekosistem digitalisasi UMKM untuk membantu pelaku usaha go digital.“OJK juga terus mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat seperti program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir yang bekerja sama dengan Pemda,” ucapnya.

Kebijakan pendukung lainnya dari OJK, kata Wimboh, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional lembaga baru tersebut dalam hal melakukan transaksi keuangan dan kegiatan pendukung operasional lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement