Senin 25 Jan 2021 20:26 WIB

Ketua Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenhub

Realisasi anggaran Kemenhub 2020 diapresiasi Ketua Komisi V DPR.

Ketua Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenhub
Foto: Dok Kemenhub
Ketua Komisi V DPR Apresiasi Realisasi Anggaran Kemenhub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi V DPR mengapresiasi capaian realisasi anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2020 yang mencapai 95,58 persen. Atas apresiasi tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan terima kasih kepada para anggota Komisi V DPR RI yang telah mendukung Kemenhub sehingga berhasil mencapai hasil tersebut.

“Capaian realisasi Kemenhub pada tahun 2020 adalah sebesar Rp. 34,72 Triliun atau mencapai 95,58 perse . Capaian ini meningkat secara signifikan bila dibandingkan dengan capaian tahun 2019 yang lalu yaitu 89,47 persen. Kami mengapresiasi dukungan dari Bapak Ibu Komisi V DPR RI sehingga kami bisa mencapai hasil tersebut,” jelas Menhub dalam Rapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (25/1) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Baca Juga

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penyerapan anggaran pada tahun 2020 yang diraih oleh Kemenhub sangat baik di tengah kondisi Pandemi Covid-19.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kemenhub atas realisasi anggaran hingga 95 persen. Hal ini adalah capaian yang sangat bagus dan paling baik dari selama saya ada di Komisi V," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Menhub menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 dan program kerja Kementerian Perhubungan tahun 2021 .

Beberapa hal disampaikan Menhub, terkait evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2020 yaitu : Pertama, Menhub menyampaikan bahwa pagu awal Kemenhub pada tahun 2020 sebesar Rp 43,1 Triliun, lalu kemudian mengalami pemotongan karena adanya efisiensi anggaran dan juga adanya dana SBSN 2019, Saldo Awal BLU, tambahan dana Stimulus PEN 2020 dan tambahan dana dari LMAN, sehingga pagu akhir Kementerian Perhubungan tahun 2020 menjadi sebesar Rp 36,3 Triliun.

Kedua, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhub pada tahun 2020 melebihi target yang ditetapkan, yaitu dari target Rp. 7,17 Triliun, terealisasi sebesar Rp 7,72 Triliun (107,69 persen),” ungkap Menhub.

Ketiga, pada tahun 2020 Kemenhub mendapatkan alokasi tambahan untuk pemberian insentif transportasi sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yaitu berupa : Subsidi PJP2U di 13 Bandara sebesar Rp 255,19 Miliar, Subsidi Biaya Kalibrasi sebesar Rp 38,81 Miliar, dan Subsidi Antarmoda KSPN sebesar Rp 12,27 Miliar.

“Adapun realisasi stimulus untuk sektor udara terserap 100 persen, sedangkan untuk sektor darat terealisasi Rp 9,29 Miliar atau 75,79 persen,” kata Menhub.

Keempat, Kemenhub telah mengalokasikan kegiatan pendukung padat karya dengan total biaya upah Rp. 127,4 milyar dengan realisasi Rp. 114,3 milyar (89,7 persen) serta target penyerapan tenaga kerja sebanyak 27.049 orang.

Kelima, Kemenhub telah mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan Kemenhub sebesar Rp. 221,37 Miliar dengan realisasi sebesar Rp 213,81 atau 96,58 persen. 

 

 

 

Selanjutnya, Menhub juga menyampaikan beberapa hal terkait program kerja Kemenhub pada tahun 2021 yaitu Pertama, alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 45,66 Triliun. Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar 12,44 T (27,22%) dari pagu awal sebesar 45,66 T, sehingga alokasi anggaran Kementerian Perhubungan menjadi 33,22 T.

 

“Refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional, penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN,” tutur Menhub.

 

Kedua, Kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu dengan melakukan penghematan pada: belanja yang berasal dari Rupiah Murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional),  belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal diluar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement