REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga raksasa telekomunikasi China, meminta Bursa Efek New York (NYSE) meninjau kembali keputusan untuk melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham terhadap tiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan tersebut yaitu China Unicom, China Mobile dan China Telecom.
Keputusan delisting saham itu dilakukan berdasarkan perintah eksekutif Donald Trump saat masih menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS). Perintah eksekutif Trump melarang orang AS berinvestasi di perusahaan publik yang menurut pemerintah AS memiliki hubungan dengan militer China.
Menyusul kepergian Trump dari Gedung Putih, ketiga perusahaan tersebut kini telah meminta NYSE melakukan peninjauan kembali. Ketiga perusahaan telekomunikasi China tersebut menyatakan mereka telah mematuhi hukum maupun aturan pasar secara ketat.
Presiden terpilih Joe Biden sendiri telah mulai membatalkan beberapa perintah eksekutif Trump meskipun belum ada kepastian terkait nasib perusahaan China tersebut.