Jumat 22 Jan 2021 19:13 WIB

Komisi VII DPR Kembali Dukung BPH Migas Punya BA Tersendiri

Pengawasan dan pengaturan yang efektif kunci terjaminnya energi berkeadilan

- Komisi VII DPR RI meminta usulan BPH Migas mempunyai Bagian Anggaran (BA) tersendiri agar segera dapat direalisasikan.
Foto: BPH Migas
- Komisi VII DPR RI meminta usulan BPH Migas mempunyai Bagian Anggaran (BA) tersendiri agar segera dapat direalisasikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI meminta usulan BPH Migas mempunyai Bagian Anggaran (BA) tersendiri agar segera dapat direalisasikan. Hal ini disampaikan saat rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Jakarta yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Dalam rapat kerja tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengungkapkan isu penyediaan dan penyaluran BBM dan Gas Bumi, penting dan strategis karena menjadi tuntutan pertumbuhan dan pembangunan untuk setiap daerah. Menurutnya, pengaturan dan pengawasan yang efektif dalam penyediaan dan pendistribusian BBM adalah kunci untuk terjaminnya energi berkeadilan sesuai tagline Kementerian ESDM.

Baca Juga

“Kami menyoroti tugas BPH Migas yang mengemban tugas dalam pengaturan dan pengawasan perlu mendapat dukungan juga dari Kementerian ESDM supaya bekerja lebih optimal, salah satunya adalah kemandirian dalam pengelolaan anggaran dimana pemanfaatan iuran Badan Usaha lebih dapat dipertanggungjawabakan, tentunya untuk kemajuan industri hilir migas,” tegas Andi Yuliani Paris dalam siaran persnya, Jumat (22/1).

photo
- Komisi VII DPR RI meminta usulan BPH Migas mempunyai Bagian Anggaran (BA) tersendiri agar segera dapat direalisasikan. - (BPH Migas)

Lebih lanjut Andi Yuliani Paris menyampaikan sesuai kesimpulan Rapat Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 25 Juni 2020 pada angka 5 disebutkan bahwa Komisi VII DPR Rl mendukung BPH Migas untuk memiliki Bagian Anggaran (BA) tersendiri sepanjang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

“Artinya semua yang sudah disepakati di Komisi ada kesimpulannya, tidak sekadar ditulis, ditindaklanjuti,” ujar Andi Yuliani Paris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement