Selasa 19 Jan 2021 17:25 WIB

Gopay dan Bank NTB Syariah Permudah Bayar Pajak

Bank NTB Syariah merupakan BPD syariah pertama yang bekerja sama dengan GoTagihan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Kolaborasi dengan GoPay dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah), warga dapat membayar PBB lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek dengan GoPay.
Foto: Bank NTB Syariah
Kolaborasi dengan GoPay dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah), warga dapat membayar PBB lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek dengan GoPay.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- GoPay dan Bank NTB Syariah bekerja sama untuk mempermudah warga kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Lombok Barat untuk membayar Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat kini bisa membayar PBB secara nontunai tanpa harus keluar rumah dan antre.

Pembayaran dapat dilakukan lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek menggunakan layanan Gopay. Senior Vice President Sales Gopay, Arno Tse menyampaikan, Bank NTB Syariah menjadi yang pertama di Indonesia dapat menerima pembayaran PBB melalui Gopay di fitur GoTagihan.

Baca Juga

Sinergi ini turut mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah dan penerapan transaksi nontunai tanpa kontak. Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi NTB.

"Sebagai bagian dari ekosistem Gojek, Gopay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak," kata Arno dalam keterangan pers, Selasa (19/1).

Pembayaran nontunai tanpa kontak dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi di saat pandemi ini. Gopay terus berupaya untuk mendukung pemerintah daerah dengan menghadirkan opsi pembayaran pajak nontunai.

Hingga saat ini, sudah 15 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dapat memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia. Adapun Bank NTB Syariah merupakan bank pembangunan daerah (BPD) syariah pertama yang menjalin kerja sama dengan GoTagihan.

Bank Indonesia meyakini Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi nontunai. Arno menambahkan, inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah untuk mengoptimalkan transaksi nontunai tanpa kontak di masa pandemi.

"Kami berharap kerja sama dengan Bank NTB Syariah ini tidak hanya memudahkan warga di empat kota/kabupaten tersebut, tapi juga mengoptimalkan pengumpulan pajak bagi pemerintah daerah," kata Arno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement