REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan piutang pembiayaan kisaran lima persen pada tahun ini. Adapun berbagai faktor pendukung akan mendorong pembiayaan multifinance.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas telah menyiapkan kebijakan strategis melalui sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lain. Salah satunya, memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2020.
"Pembiayaan akan menunjukkan pertumbuhan positif pada tahun ini, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang kembali pulih," ujarnya akhir pekan kemarin.
Sepanjang 2020, industri multifinance telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 189,96 triliun atau 48,52 persen dari total pembiayaan. Adapun nilai itu berasal dari lima juta kontrak.
"Restrukturisasi ini telah menjaga profil risiko perusahaan pembiayaan dengan NPF yang masih terkendali sebesar 4,5 persen,” ucapnya.