Kamis 14 Jan 2021 14:42 WIB

Selama 2020, PPATK Bantu Penerimaan Negara dari Pajak Rp 9 T

Kontribusi penerimaan negara dari analisis penegak hukum mencapai Rp 20 triliun.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Foto: undefined
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 9 triliun. Nilai itu didapat dari pemanfaatan analisis dan pemeriksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang perpajakan selama tahun 2020.

"Pertama terkait tindak pidana di bidang perpajakan selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 Triliun," ujar Dian dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo di acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1).

Dian menjelaskan, kontribusi penerimaan itu juga merupakan hasil kerja sama PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindakan pajak, cukai dan kepabeanan di Indonesia," kata Dian.

Sementara, Dian mengungkap, kontribusi PPATK terhadap penerimaan negara khususnya dari tindak lanjut hasil analisis dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum berjumlah sebesar Rp 20 trilliun. Dian juga menyingung sektor penegakan tindak pidana korupsi yang masih perlu menjadi perkara semua pihak. Sebab, analisis PPATK terhadap kasus korupsi saat ini masih didominasi oleh pejabat Pemerintahan, kepala daerah dan pegawai atau pejabat BUMN.

"Dengan modus utama terkait penerimaan grarifikasi atau suap perizinan dan suap pengadaan barang jasa," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement