REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhirnya mengambil tindakan pascakecelakaan pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC SJ 182 pada 9 Januari 2021. Seluruh pesawat Boeing 737 Classic atau B737-300/400/500 diperiksa khusus.
“Intinya ini (pemeriksaan khusus pengoperasian Boeing 737 Classic) bagian dari prosedural,” kata Dirjen Perhubugan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Rabu (13/1) malam.
Setelah terjadi kecelakaan pesawat, Novie menjelaskan pengecekan terhadap semua pesawat terkait diharuskan untuk dilakukan. Dia menuturkan hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi untuk menentukan langkah yang perlu dilakukan seanjutnya.
“Karena kita kan sekarang belum tahu takutnya ada penyakit kayak kemarin Boeing 737 Max langsung semua di-grounded. Tapi kan ini nggak (Boeing 737 Classic), karena kita belum tahu penyebabnya apa,” jelas Novie.