Senin 04 Jan 2021 11:53 WIB

2020, OJK Catat Hanya 18 persen Kredit dapat Keringanan

Tingkat non performing loan dapat ditahan sebesar 3,18 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit sebesar 18 persen dari total kredit sepanjang 2020. Angka tersebut tergolong cukup rendah mengingat besarnya proyeksi pemerintah terhadap restrukturisasi kredit pada tahun lalu.
Foto: ANTARA/nova wahyudi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit sebesar 18 persen dari total kredit sepanjang 2020. Angka tersebut tergolong cukup rendah mengingat besarnya proyeksi pemerintah terhadap restrukturisasi kredit pada tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit sebesar 18 persen dari total kredit sepanjang 2020. Angka tersebut tergolong cukup rendah mengingat besarnya proyeksi pemerintah terhadap restrukturisasi kredit pada tahun lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ekonomi Indonesia akan lebih baik pada kuartal IV 2020, sehingga dapat mendorong penyaluran kredit pada tahun ini.

"Restrukturisasi kredit yang kami perkirakan tinggi, tapi hanya 18 persen dari total kredit, dan ini semua kami harapkan segera kembali bangkit, membaik," ujarnya saat pembukaan bursa secara virtual, Senin (4/1).

Wimboh mengklaim Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 yang diperpanjang hingga 2022 cukup membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Bahkan kebijakan tersebut non performing loan (npl) dapat ditahan hanya 3,18 persen sepanjang 2020 diikuti dengan likuiditas perbankan yang melimpah.

"Dengan sinergi itu menghasilkan luar biasa ekonomi kita meskipun terkoreksi minus 5,32 pada kuartal II menjadi 3,49 pada kuartal tiga. Kami harapkan pada kuartal empat menjadi lebih baik," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement