Rabu 30 Dec 2020 06:52 WIB

Pandemi dan Kebijakan Transportasi yang Terus Berubah

Pemerintah melarang mudik hingga penerapan rapid test antigen kepada penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
 Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel dari penumpang pesawat di bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Indonesia, 24 Desember 2020.Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari enam ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi. . Presiden Indonesia Joko Widodo pernah mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksinasi COVID-19 gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.
Foto:

Penerapan Rapid Test Antigen 

Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan orang yang menggunakan transportasi umum pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 yang berlaku pada 19 Januari 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Berdasarkan regulasi tersebut perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat harus menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen atau PCR test. Khusus penerbangan ke Bali harus menyertakan PCR test. 

photo
Calon penumpang menunggu antrean tes cepat antigen di Bandara Internasional Yogyakarta (NYIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12). Antrean penumpang yang akan melakukan tes cepat antigen membludak. Akibatnya banyak tiket penumpang pesawat hangus karena panjangnya antrean tes cepat. Di YIA biaya tes cepat antigen dipatok Rp 170 ribu per orang. Sesuai aturan yang berlaku bahwa penumpang pesawat harus menunjukan bukti tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Selanjutnya, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian menerbitkan SE masing-masing sebagai acuan operasional moda transportasi umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. 

Dampak Kebijakan Terhadap Transportasi Umum 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat restriksi mobilisasi untuk menahan laju penyebaran Covid-19 berdampak terhadap penurunan jumlah penumpang transportasi udara dari sisi penerbangan domestik maupun internasional.

Untuk skala domestik, kontraksinya mencapai 98,34 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi hanya 90 ribu orang. Sedangkan, secara bulanan, terjadi penyusutan 89,62 persen.

Penyusutan secara tahunan lebih dalam terjadi pada penerbangan internasional yang hanya mengangkut 10 ribu orang sepanjang Mei 2020. Jumlah tersebut menyusut hingga 99,18 persen dibandingkan Mei 2019 yang mencapai 1,44 juta orang.

Penurunan tajam juga terlihat pada jumlah penumpang angkutan kereta penumpang yang pada Mei 2020 mencapai 5,48 juta orang. Apabila dibandingkan tahun lalu, terjadi penyusutan sampai 84,38 persen.

 

Situasi serupa terjadi pada transportasi angkutan laut. Pandemi Covid-19 menyebabkan suasana Ramadhan dan Lebaran tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan kebijakan pelarangan mudik, termasuk untuk angkutan laut. Pada Mei 2020, sebanyak 280 ribu orang menggunakan jasa kapal penumpang, atau turun 86,82 persen dibandingkan Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement