REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperluas cakupan sampling dalam mengaudit anggaran penanganan pandemi Covid-19 milik pemerintah. Kebijakan ini diambil setelah kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjelaskan, cakupan baru yang dimaskud adalah perusahaan rekanan dalam pemberian bansos Covid-19. "Ada beberapa perusahaan, termasuk tiga perusahaan, yang masuk dalam sampling pemeriksaan kita," tuturnya dalam Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12).
Tapi, Achsanul belum bisa menjelaskan perkembangan audit secara detail. Ia berjanji akan memberikan informasi kepada publik setelah menyelesaikan pemeriksaan dan membahasnya di internal BPK.
Achsanul menjelaskan, perusahaan rekanan menjadi fokus mengingat proses pemilihannya dilakukan tanpa melalui tender. Hal ini diambil pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat mengingat kebijakan dilakukan di tengah situasi darurat.