Selasa 29 Dec 2020 10:03 WIB

Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga KUR Hingga Juni 2021

Periode stimulus mencapai enam bulan, yakni Januari hingga Juni.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pekerja memproduksi kerupuk di Desa Imbanagara Raya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (30/11). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar tiga persen pada tahun depan.
Foto:

Rapat koordinasi juga memutuskan kenaikan plafon KUR tahun depan menjadi sebesar Rp 253 triliun. Plafon ini naik 15 persen dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 220 triliun. Peningkatan tersebut disebutkan sebagai respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM. 

Di tengah pandemi, penyaluran KUR sempat mengalami perlambatan, terutama setelah ekonomi mengalami kontraksi terdalam pada kuartal kedua yang mencapai 5,32 persen (yoy). Tapi, penyaluran berangsur membaik pada kuartal III yang berlanjut pada November 2020, di mana realisasi penyaluran per bulan sebesar Rp 23,9 triliun.

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, realisasi penyaluran tersebut bahkan lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang tercatat sebesar Rp 19,2 triliun.

Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp 188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 190 triliun.  KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen.

Kinerja itu juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 52 persen. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26 persen pada 2019 menjadi 30 persen pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen.

 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp 10 juta per penerima KUR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement