Senin 28 Dec 2020 16:17 WIB

Penumpang AirAsia Tujuan Pontianak Harus Uji Swab PCR

Pemprov Kalbar memberikan sanksi kepada dua maskapai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah armada pesawat AirAsia terparkir di Apron Terminal 1D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Maskapai AirAsia kembali beroperasi melayani penerbangan ke Pontianak mulai Rabu (30/12).
Foto: ANTARA/fauzan
Sejumlah armada pesawat AirAsia terparkir di Apron Terminal 1D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Maskapai AirAsia kembali beroperasi melayani penerbangan ke Pontianak mulai Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai AirAsia kembali beroperasi melayani penerbangan ke Pontianak mulai Rabu (30/12). Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/12), penumpang AirAsia yang menuju Pontianak harus melengkapi syarat perjalanan dengan surat negatif Covid-19 berdasarkan uji swab atau PCR test.

“AirAsia mengimbau seluruh tamu yang akan menuju Pontianak untuk mempersiapkan persyaratan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan,” jelas keterangan resmi AirAsia, Senin (28/12).

Baca Juga

AirAsia memastikan calon penumpang menuju Pontianak dengan tanggal keberangkatan pada 28 dan 29 Desember 2020 telah menerima informasi pembatalan penerbangan. Selain itu juga terdapat pilihan kompensasi melalui email atau SMS yang terdaftar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada dua maskapai yakni Batik Air dan Air Asia dengan melarang terbang ke Pontianak. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menganggap sanksi tersebut tidak relevan.

“Maskapai Air Asia dan Batik tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Sabtu (26/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement