Senin 28 Dec 2020 06:07 WIB

Penumpang KAI Positif Covid-19 Bisa Batalkan Tiket

Penumpang punya waktu tenggang 3 bulan setelah tanggal keberangkatan awal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Dengan adanya aturan perjalanan baru selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021, penumpang kereta api harus menunjukan hasil negatif uji swab atau rapid test antigen. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bagi penumpang yang positif Covid-19 dari hasil uji swab dan rapid test antigen dapat membatalkan tiketnya.
Foto:

Dia menambahkan bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket perjalanan dapat menghubungi kontak center KAI. “Bea tiket dikembalikan dengan skema transfer ke rekening penumpang paling lambat tujuh hari dari tanggal proses pembatalan,” ungkap Joni.

Sementara itu, Kepala Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, berdasarkan data volume penumpang sejak tanggal 18-26 Desember 2020, terdapat sekitar 79.694 pengguna yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. Eva menuturkan, meski mengalami peningkatan jika dibandingkan hari normal pada masa Covid-19 namun KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat dan penumpang yang berangkat dipastikan dalam kondisi sehat.

 

Untuk area Daop 1 Jakarta, Eva menuturkan, layanan rapid test antigen tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. “Sejak 21-25 Desember 2020 secara total terdapat sekitar 20 ribu calon penumpang KA yang memilih melakukan Rapid Antigen di Stasiun Pasar Senen dan Gambir,” jelas Eva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement