REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau warga Sulawesi Tengah (Sulteng) agar mewaspadai investasi ilegal yang akhir-akhir ini marak ditawarkan secara langsung, terutama melalui media sosial. Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar menyatakan, investasi di masa seperti sekarang sudah menjadi kebutuhan penting yang mesti dimiliki oleh setiap orang.
"Namun, masyarakat harus berhati-hati," katanya di Kota Palu, Kamis malam.
Gamal mengingatkan, masyarakat yang tidak mengetahui cirinya-ciri investasi ilegal dapat tergiur dengan penawaran yang diberikan dan ujung-ujungnya malah tertipu dan rugi. Ia menjelaskan, setidaknya ada enam ciri-ciri investasi ilegal yang mesti diketahui, terutama bagi masyarakat yang baru akan berinvestasi.
Pertama, investasi ilegal biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar hanya dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
"Ciri-ciri investasi ilegal yang ketiga biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama," ujarnya.
Keempat, menurut Gamal, investasi ilegal kerap menjanjikan aset aman dan jaminan pembelian kembali. Kelima, investasi ilegal biasanya memberikan penawaran klaim tanpa risiko.
"Keenam atau yang terakhir, legalitas investasi ilegal pasti tidak jelas," tuturnya.
Hingga saat ini, Gamal menyebut, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Ilegal telah menghentikan setidaknya 154 entitas investasi ilegal, termasuk yang beroperasi di wilayah Sulteng.