REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur mensosialisakan bahaya investasi dan tindak kejahatan di industri jasa keuangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Satreskrimsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan anggota Ditkrimsus dari Polda Jatim.
Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan atas maraknya praktik investasi ilegal yang banyak ditawarkan kepada masyarakat.
Bambang mengingatkan masyarakat, di masa pandemi Covid-19, perlu diantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal. Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik jika terdapat tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat.
"Masyarakat perlu waspada karena pada banyak kasus, tawaran investasi dengan imbal hasil berlipat termasuk jenis investasi ilegal," kata Bambang melalui siaran tertulisnya, Ahad (20/12).
Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan menyampaikan, kejahatan di sektor jasa keuangan selalu berevolusi seiring dengan perkembangan zaman. Maka daei itu, kata Gideon, penegak hukum dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuannya. Diharapkan, kejahatan-kejahatan di sektor jasa keuangan bisa diantisipasi sejak dini, sebelum korbannya semakin banyak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengaku, pihaknya telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal. Sementara itu nilai kerugian akibat investasi ilegal sepanjanh 2011-2020 menncapai Rp114,9 triliun. Permasalahan investasi ilegal yang terjadi di Indonesia, kata dia, terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi serta masyarakat belum paham Investasi.
Menurut Tongam, karakteristik investasi yang patut diwaspadai oleh masyarakat di antaranya adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas risiko, serta tidak memiliki legalitas yang jelas.
Tongam berpesan, apabila masyarakat mendapatkan penawaran investasi mencurigakan untuk mengingat 2L, yaitu legal dan logis. Legal artinya memiliki izin atau legalitas. Sedangkan logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal. "Masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas dan atau memberikan imbal hasil yang tidak logis," ujarnya.