REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU). Alasannya Kresna Life tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan rekomendasi lain yang tidak dipenuhi Kresna Life terkait penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis.
"Yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," ujarnya dalam pengumuman S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, dikutip Rabu (16/12).
Perusahaan disebut melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat.
“Menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna," kata Ihsanuddin.
Kemudian, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari MMBR.
“Dengan dikenakan sanksi PKU, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU,” ucapnya.
Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.