Ahad 06 Dec 2020 09:55 WIB

Kebijakan Truk Obesitas Tetap Dilakukan pada 2023

Kemenhub mengakui ada beberapa asosisi pengusaha meminta penundaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1. Kementerian Perhubungan tetap akan menerapkan kebijakan Indonesia Bebas ODOL mulai Januari 2023.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1. Kementerian Perhubungan tetap akan menerapkan kebijakan Indonesia Bebas ODOL mulai Januari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan memberantas truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi (overload and over dimension/ ODOL) tetap diterapkan pada 2023.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui ada beberapa asosiasi pengusaha yang meminta kebijakan tersebut ditunda. Namun Kemenhub tetap memberlakukan sesuai rencana.

Baca Juga

"Ada yang meminta relaksasi sampai 2025, tapi kami tentukan 2023. Dengan harapan, operator segera menormalisasi kendaraanya," kata Budi dalam konferensi video, baru-baru ini.

Terlebih, sebelum pelaksanaan bebas ODOL diberlakukan, Budi mengatakan, pemerintah memberikan toleransi. Truk masih dapat diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen.

“Kalau sampai 100 persen atau di atas 50 persen akan diturunkan barangnya dan dihentikan operasionalnya dulu sampai transfer dilakukan. Hampir di semua jembatan timbang melakukan ini," ungkap Budi.

Sementara itu, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal, juga menyatakan penertiban truk obesitas di jalan nasional dan jalan tol akan kembali ditegakkan. Hal tersebut untuk menyongsong program Indonesia Bebas ODOL 2023.

Dari diskusi yang dilakukan dengan pengusaha angkutan barang kemarin, memang ada beberapa yang menolak dan minta ditunda hingga 2025. Namun, sebagian besar tetap berharap Indonesia bebas ODOL per 1 Januari 2023.

Risal mengatakan, tingginya angka pelanggaran muatan maupun kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL juga semakin memperkuat alasan untuk menindak segera pelanggaran ODOL. Dari data yang didapatkan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), saat ini sebanyak 60 persen truk kosong.

"Oleh karena itu kami perlu melakukan kajian dengan Aptrindo bagaimana supply chain dapat kita atur untuk memanfaatkan truk yang saat ini kosong," ujar Risal.

Risal menegaskan, Kemenhub akan tetap optimis akan memberantas tuntas kendaraan obesitas. Sebab, pada masa pandemi Covid-19, negara-negara ASEAN lainnya sudah patuh terhadap standar daya angkut kendaraan, tidak berlebih muatan dan dimensi.

Truk mereka masuk ke Indonesia, sementara truk dari Indonesia tidak bisa masuk ke negara mereka. Hal ini juga menjadi pertimbangan. 

"Oleh karena itu kami minta untuk menggencarkan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak lagi menggunakan truk yang kelebihan muatan dan dimensi," kata Risal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement