REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menurut Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, Amerika Serikat telah menjual senjata senilai 175 miliar dolar AS atau sekitar Rp 2.485 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS) ke mitra dan sekutu asing sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut naik 2,8 persen dari tahun 2019.
Peningkatan ekspor senjata turut mendorong pertumbuhan ekonomi AS di masa pemerintahan Donald Trump. Lisensi ekspor melalui program penjualan langsung mencapai 124,3 miliar dolar pada tahun ini, naik sebesar 114,7 miliar dolar dari tahun 2019.
Serangkaian reformasi yang berlangsung di bawah kepemimpinan Trump menempatkan lebih banyak perjanjian pertahanan ke arah penjualan komersial. Nilai kesepakatan penjualan komersial dibawah program penjualan militer luar negeri mencapai sekitar 50,78 miliar dolar AS. Sebanyak 44,79 miliar dolar AS di antaranya berasal dari pihak mitra. Sedangkan 3,3 miliar dolar AS berasal dari program pendanaan luar negeri militer dan 2,69 miliar dolar AS berasal dari program bantuan subsidi Kementerian Pertahanan.
Dilansir laman Defensenews.com, Sabtu (5/12), jumlah persenjataan yang dijual melalui program pendanaan luar negeri turun 8 persen dibandingkan dengan pencapaian tahun 2019 lalu. Pada 2017, AS berhasil menjual senilai 41,93 miliar dolar dalam perdagangan program pendanaan luar negeri. Angka ini sedikit menurun menjadi 55,4 miliar dolar pada tahun 2019 setelah mencatat kenaikan 33 persen pada 2018 sebesar 55,6 miliar dolar AS.
Industri militer AS merasakan dampak dari kenaikan ekspor senjata ini, tetapi William Haqing dari Pusat Kebijakan Internasional memperingatkan bahwa jumlah penjualan mungkin akan mencurigakan. "Sebenarnya, tidak ada angka yang dapat dipercaya dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri tentang banyaknya senjata yang dikirim AS setiap tahun dan barang-barang mana yang dikeluarkan oleh negara. Tanpa informasi ini, mereka berkata bahwa sulit untuk menilai dampak ekspor senjata Amerika Serikat.