REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memperkirakan puncak arus mudik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 akan terjadi empat hari pada momen berbeda. Saat ini pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi tiga hari sehingga libur tanggal merah hanya ada pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"AP II memperkirakan puncak arus mudik ada pada 23-24 Desember 2020 dan 30-31 Desember 2020, kemudian puncak arus balik pada 3 Januari 2021," kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/12).
Dia menuturkan, kesiapan personel akan ditingkatkan. Begitupun juga dengan kesiapan infrastruktur dari sisi udara dan terminal penumpang juga siap digunakan.
"Seluruh prosedur akan dijalankan pada angkutan nataru ini, termasuk saat puncak arus mudik dan arus balik,” tutur Awaluddin.
Untuk mendukung kelancaran keberangkatan dan kedatangan penumpang pesawat, Awaluddin memastikam, bandara-bandara AP II siap memberikan kepastian adanya slot time penerbangan bagi maskapai. Begitu juga dengan alokasi penerbangan tambahan dan perpanjangan jam operasional bandara-bandara apabila dibutuhkan.
"Kami siap mengaloksikan penerbangan tambahan pada seluruh tanggal misalnya di sepanjang 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021," ujar Awaluddin.