REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghadirkan layanan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan mulai 1 Januari 2021. Adapun layanan tersebut akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Rabu (2/12) melalui aplikasi ini masyarakat yang memiliki permasalahan sektor jasa keuangan bisa melaporkan lewat sistem OJK. Sistem online ini akan membantu memastikan pengaduan dari konsumen mendapatkan perhatian dan tanggapan dari pelaku usaha jasa keuangan.
“Semua pengaduan produk atau jasa keuangan baik bank, asuransi, leasing, fintech, serta pasar modal, dan pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK akan dilakukan secara online dan terintegrasi," mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (2/12).
Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK juga telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan, di antaranya alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen.
Ke depan diharapkan dengan kehadiran aplikasi ini dapat mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Adanya perlindungan yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia.