REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp 918,34 triliun per 12 Oktober 2020. Adapun keringanan pembayaran kredit tersebut diberikan kepada 5,85 juta pelaku UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebagian besar restrukturisasi kredit diberikan kepada pelaku UMKM dan pelaku non UMKM sebanyak 1,65 juta orang.“Nilai restrukturisasi kredit untuk pelaku UMKM sebesar Rp 362,34 triliun. Sedangkan nilai restrukturisasi kredit nasabah non UMKM sebesar Rp 555,99 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11).
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama satu tahun hingga Maret 2022. Sebelumnya, keringanan itu hanya berlaku hingga Maret 2021. Kemudian penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah bank yang masuk dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga 2 November 2020 sebesar Rp 191 triliun. Adapun realisasi penyaluran kredit diberikan kepada 2,9 juta debitur.
Sedangkan penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah di bank pembangunan daerah (BPD) hingga pertengahan Oktober 2020 sebesar Rp 20,84 triliun. Adapun realisasi penyaluran kredit dicairkan kepada 102 ribu debitur.
Adapun total dana pemerintah yang ditempatkan bank sebesar Rp 64,5 triliun. Dana itu disebar di bank pelat merah atau Himbara, BPD, dan bank syariah.Rinciannya, total dana yang ditempatkan bank milik negara sebesar Rp 47,5 triliun. Kemudian, dana yang ditempatkan BPD sebesar Rp 14 triliun dan bank syariah sebesar Rp 3 triliun.