Kamis 12 Nov 2020 06:38 WIB

Izin Impor tak Terbit, Waspadai Lonjakan Harga Bawang Putih

Batas waktu mengimpor bawang putih untuk tahun ini hanya sampai bulan Desember.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Bawang putih impor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Bawang putih impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan, sebanyak enam anggota importir membatalkan pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kementerian Perdagangan. Pasalnya, izin impor tak kunjung terbit sementara batas waktu mengimpor hanya sampai Desember untuk tahun 2020.

Ketua Pusbarindo, Valentino, mengatakan, dari 59 anggota importir Pusbarindo, sebanyak 26 anggota telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dari jumlah itu, hanya enam anggota yang telah mendapatkan SPI dari Kemendag.

Baca Juga

Sisanya, 11 perusahaan membatalkan pengajuan SPI sementara sembilan importir sisanya masih berupaya mendapatkan SPI dari Kemendag. Adapun pembatalan itu dilakukan lantaran batas waktu mengimpor hanya sampai Desember 2020. Itu cukup berisiko jika gagal sebab importir bakal tetap dibebankan kewajiban tanam bawang putih oleh Kementan karena telah diberi RIPH sesuai aturan.

Adanya pembatalan impor itu, dikhawatirkan bakal mengurangi persediaan bawang putih khususnya untuk awal tahun depan. "Apakah akan kurang atau tidak, itu kami tidak bisa jamin. Tapi kalau nanti terjadi kekurangan untuk tahun depan, potret yang sama bisa terjadi (seperti 2020) tapi semua tidak bisa prediksi," kata Valentino dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi IV DPR, Rabu (11/11).

Valentino menegaskan, yang jelas jika nantinya terdapat kelangkaan bawang putih, Pusbarindo tidak dapat membantu pemerintah untuk operasi pasar secara optimal. Pasalnya, sebagian besar anggota tidak jadi mengimpor bawang putih untuk tahun ini.

Ia pun memaparkan, pada 2020 ini, total RIPH yang telah diterbitkan Kementerian Pertanian mencapai lebih dari 1 juta ton. RIPH itu diberikan untuk para pelaku importir bawang putih baik anggota Pusbarindo maupun non anggota. Angka itu sudah melebihi dari rata-rata kebutuhan bawang putih nasional sekitar 500 ribu ton.

Adapun dari jumlah itu, SPI yang diterbitkan Kemendag baru untuk sekitar 350 ribu ton. Valentino mengatakan, meski jumlah SPI yang diterbitkan itu di bawah rata-rata kebutuhan nasional, ketersediaan bawang putih kemungkinan masih bisa mencukupi. Sebab, terdapat sekitar 250 ribu-260 ribu ton bawang putih impor yang masuk ke Indonesia pada periode Maret-Mei saat Kemendag membebaskan sementara izin impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement