Selasa 03 Nov 2020 17:07 WIB

Diakuisisi Mega Corpora, Bank Harda Akan Gelar RUPSLB

Rencana akuisisi masih dalam proses pelaksanaan RUPSLB guna mendapat izin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Gedung PT Mega Corpora. PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung mengakuisisi perusahaan PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) sebesar 73,71 persen.
Foto: http://www.ctcorpora.com/
Gedung PT Mega Corpora. PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung mengakuisisi perusahaan PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) sebesar 73,71 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung mengakuisisi perusahaan PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) sebesar 73,71 persen atau 3,08 miliar lembar saham bank tersebut. Bank Harda diharuskan menggelar RUPSLB untuk memperoleh persetujuan para pemegang saham guna memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas akusisi tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/11) disampaikan, dalam rencana pengambilalihan perseroan, penjual dan pihak yang akan mengambil alih telah menyiapkan dokumen rencana pengambilalihan. Perusahaan akan melaksanakan RUPSLB untuk menyetujui pengambilalihan perusahaan dan setelah itu mengajukan izin pengambilalihan kepada OJK sebagai pengawas perbankan. 

Baca Juga

Beberapa persyaratan untuk mempertahankan kondisi perseroan dengan kondisi pada saat penandatanganan sesuai dengan perjanjian kondisi yang dilanggar dari kesepakatan akan mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pengambilalihan. Dari sisi dampak, rencana pengambilalihan Bank Harda dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan kepada pihak yang akan mengambil alih. 

"Rencana akuisisi masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin akuisisi dari OJK. Apabila izin telah diperoleh maka akuisisi akan dilaksanakan dengan penandatanganan akta pengambilalihan," tulis keterbukaan informasi BEI.

Bagi para pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a butir 1b POJK 9/2019 diatur bahwa apabila pihak yang akan mengambil alih melaksanakan penawaran tender wajib setelah pelaksanaan pengambilalihan mendapatkan izin pengambilalihan oleh OJK, maka harga penawaran tender wajib yang akan ditetapkan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian BEI selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman ini, yakni periode 4 Agustus 2020 sampai dengan 1 November 2020 sebesar Rp 160,26 per saham.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement