REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital pada pekan lalu. Adapun pencabutan itu disampaikan otoritas melalui pengumuman resmi bernomor PENG-50/NB.1/2020 dan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, perusahaan asuransi umum tersebut telah resmi tak memiliki izin. Perusahaan yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman Nomor 55, Jakarta itu pun tidak bisa lagi beroperasi.
"Pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU)," seperti dikutip laman OJK, Ahad (1/11).
Adapun sanksi PKU tersebut dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120 persen.
OJK pun melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan. Selain itu otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perusahaan.
Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. "Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi," ucapnya.
PT Asuransi Recapital merupakan salah satu perusahaan milik dua pengusaha nasional Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.