Senin 19 Oct 2020 14:02 WIB

Beri Potongan Pajak Super,Menkeu Ingin Farmasi RI Berkembang

Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh banyak pelaku industri farmasi nasional.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Beri Pemotongan Pajak Super, Sri Mulyani Ingin Kapasitas Farmasi Meningkat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pemotongan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di industri farmasi. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per 9 Oktober 2020.

PMK 153/2020 sendiri merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait Penghitungan Pajak Penghasilan (Pph) Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. Dalam Pasal 30 ayat (d) tertulis, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia akan diatur dalam PMK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh banyak pelaku industri farmasi di Indonesia. Khususnya perusahaan yang kini sedang fokus dalam mengembangkan vaksin Covid-19.

"Tentu mereka eligible untuk mendapatkan deduction. Kita berharap, ini akan meningkatkan kapasitas kemampuan industri farmasi Indonesia," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Sri mengakui, pengembangan industri farmasi di tiap negara menjadi terlihat semakin penting. Negara yang memiliki industri farmasi kuat, terbukti memiliki harapan lebih tinggi untuk menemukan solusi pandemi dibandingkan negara lain.

Sri menambahkan, negara-negara dengan kapasitas industri farmasi yang tinggi, juga memiliki keuntungan dari sisi kepemimpinan di dunia global. "Sekaligus establish leadership di dunia internasional," katanya.

Sri mengajak perusahaan farmasi untuk menggunakan momentum Covid-19 dan memanfaatkan sekaligus berbagai instrumen yang diberikan pemerintah untuk mengembangkan penelitian di bidang farmasi.

Ia meyakini, pengembangan farmasi akan sangat berguna bagi Indonesia. Terlebih, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak dengan demografi muda berlimpah. "Kita berpotensi untuk menjadi pemain dari bidang farmasi yang diharapkan terus meningkat," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dalam PMK 153/2020, tertulis beberapa fokus litbang farmasi yang dapat menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen. Di antaranya, farmasi dengan tema penelitian dan pengembangan bahan farmasi, farmasi untuk manusia hingga alat kesehatan dan laboratorium.

Jumlah insentif berupa pengurangan 300 persen tersebar dalam dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, secara keseluruhan, terdapat 11 daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan pajak super. Selain farmasi, kosmetik dan alat kesehatan, terdapat sektor pangan dan alat transportasi yang berhak dapat insentif.

Sektor lain, tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen dan bahan penolong. Berikutnya, sektor agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; serta pertahanan dan keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement