Rabu 14 Oct 2020 09:28 WIB

AS dan Inggris Eksportir Paling Aktif Memerangi Penyuapan

Hanya empat dari 47 negara yang secara aktif menegakkan UU penyuapan asing pada 2019.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor impor
Foto: Republik
Ekspor impor

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Badan pengawas antikorupsi menilai, Amerika Serikat (AS) dan Inggris merupakan eksportir terbesar yang paling aktif dalam menegakkan aturan untuk melarang perusahaan membayar suap di pasar luar negeri. Di sisi lain, banyak negara yang tidak melakukan apa-apa untuk berbuat hal serupa.

Transparency International yang berbasis di Berlin mengatakan, hanya empat dari 47 negara yang secara aktif menegakkan undang-undang terhadap penyuapan asing pada tahun lalu. Mereka adalah AS, Inggris, Swiss, dan Israel. Keempat negara ini berkontribusi 16,5 persen terhadap keseluruhan ekspor global.

Baca Juga

Seperti dilansir di AP, Selasa (13/10), jumlah tersebut turun dari tujuh negara yang melakukan penegakan aktif pada 2018. Ketujuh negara ini setidaknya berperan 27 persen dari ekspor di tahun yang sama.

Penulis utama laporan Transparency International Gillian Dell menjelaskan, penelitiannya menunjukkan, banyak negara hampir tidak menyelidiki penyuapan asing. "Sayangnya, terlalu umum bagi bisnis di negara kaya untuk mengekspor korupsi ke negara yang lebih miskin, merusak institusi dan pembangunan," katanya.

Ketentuan suap di pasar luar negeri ditentukan dalam Konvensi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 1997. Hasil konvensi memutuskan pelarangan suap untuk memenangkan kontrak dan lisensi atau untuk menghindari pajak dan undang-undang setempat.

China sebagai pengekspor terbesar dan negara yang tidak menandatangani hasil Konvensi OECD, hanya melakukan sedikit penegakkan atau bahkan tidak sama sekali. Dalam kategori ini, juga ada India dan dua negara yang menandatangani hasil konvensi, yakni Jepang dan Korea.

Sementara itu, Jerman yang merupakan eksportir terbesar ketiga dunia dan juga ikut menandatangani konvensi, hanya melakukan penegakan hukum yang moderat. Hal ini sama seperti eksportir besar lain, termasuk Prancis, Italia, dan Spanyol.

Jerman dan Italia tercatat sama-sama mengejar lebih sedikit kasus penyuapan luar negeri pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan, Prancis dan Spanyol meningkatkan kinerja mereka.

Belanda, Kanada dan Austria adalah eksportir terbesar di kategori mereka yang hanya menunjukkan penegakan terbatas. Mereka semua ikut menandatangani konvensi OECD.

Kepala Transparency International Delia Ferreira Rubio menjelaskan, terlalu banyak pemerintah memilih menutup mata ketika perusahaan mereka melakukan suap untuk memenangkan bisnis di luar negeri.

"Negara G20 dan ekonomi besar lainnya memiliki tanggung jawab dalam penegakan aturan," tuturnya.

Transparency International merekomendasikan beberapa poin untuk mengakhiri kasus suap luar negeri. Di antaranya, meningkatkan transparansi dalam kepemilikan perusahaan yang membuat penyelidikan penyuapan asing akan menjadi semakin mudah. Selain itu, berupaya meningkatkan kewajiban perusahaan induk atas tindakan anak perusahaan asing mereka.

sumber : AP
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement