REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Ace Hardware Indonesia Tbk menanggapi berita yang beredar terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU). Gugatan PKPU yang masuk telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dilayangkan oleh Wibowo & Partners.
Dalam keterangan resminya, Direktur Ace Hardware Indonesia (ACES) Sugiyanto Wibawa, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut. Sugiyanto mengakui ACES terikat Legal Service Agreement dengan Wibowo & Partners.
"Dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp10 juta," tulis Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Sugiyanto mengatakan PT Aces Hardware Indonesia Tbk akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan yang beredar.
Sugiyanto memastikan saat ini PT Aces Hardware Indonesia Tbk memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.
Sebagai informasi, kinerja ACES tercatat turun baik dari sisi pendapatan maupun laba bersih pada semester pertama 2020. Penjualan bersih pada periode tersebut turun sebesar 7,83 persen dari Rp 3,96 triliun menjadi Rp 3,65 triliun secara yoy.
Seiring dengan itu, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk ACES juga turun 23,83 persen dari Rp 472,86 miliar menjadi Rp 360,16 miliar di semester pertama 2020. Meski demikian, ACES mengalami peningkatan dari sisi aset maupun ekuitas.