Kamis 08 Oct 2020 16:15 WIB

OJK Godok Aturan Crowdfunding Obligasi untuk Pembiayaan UKM

Per Agustus 2020, baru 16,4 juta UMKM yang mendapatkan akses keuangan di perbankan.

Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan securities crowdfunding atau urun dana di pasar modal berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. “Ini sedang digodok aturannya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara dalam webinar terkait digitalisasi UMKM di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut dia, hingga Agustus 2020, baru 16,4 juta pelaku UMKM yang mendapatkan akses keuangan di perbankan baik bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jumlah itu, kata dia, baru mencapai 25,5 persen dari total jumlah UMKM di seluruh Indonesia mencapai sekitar 65 juta.

Baca Juga

Artinya, lanjut dia, sekitar 75 persen pelaku UMKM belum dilayani perbankan sehingga fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi UMKM.

Dengan alternatif pembiayaan dari securities crowdfunding itu, kata Tirta, diharapkan membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT, seperti syarat yang diajukan perbankan harus berbentuk PT apabila ingin mengakses kredit. “Kalau ini (crowdfunding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan,” katanya.

Selain pembiayaan berupa obligasi bagi UMKM itu, sebelumnya juga sudah ada instrumen pembiayaan berbasis urun dana lainnya yakni equity crowd funding yaitu pembiayaan berupa saham.

Tirta menjelaskan saat ini sudah ada tiga platform equity crowdfunding di Indonesia yang memfasilitasi 74 UMKM per awal Juni 2020 dengan total investor mencapai 48 ribu dan jumlah dana yang dikumpulkan mencapai Rp97,5 miliar per Juni 2020.

Selain melalui urun dana di pasar modal secara digital, sumber pendanaan alternatif lainnya yang bisa dimanfaatkan UMKM adalah perusahaan teknologi keuangan (fintech) pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P) dan modal ventura.

Dia menjelaskan P2P mempertemukan pemilik dana dengan peminjam melalui aplikasi digital. Sedangkan modal ventura yang belum terlalu dikenal pelaku usaha di Indonesia berupa penyertaan saham, penyertaan melalui obligasi konversi, pembiayaan bagi hasil dan kegiatan jasa berbasis biaya.

“Fintech, P2P lending, modal ventura, crowd funding ini semua pembiayaan digital, jadi kalau UMKM mau maju, harus melek digital, harus melek terhadap keuangan,” kata Tirta Segara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement