Selasa 06 Oct 2020 20:13 WIB

Besok, Pemerintah akan Menyalurkan Subsidi Gaji Tahap V

Ada sekitar 600 ribu pekerja yang akan menerima subsidi gaji tahap ke-5.

Subsidi Gaji. ilustrasi
Foto: Infografis Republika.co.id
Subsidi Gaji. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan subsidi gaji kepada 11.470.586 orang atau 98,42 persen untuk pencairan tahap I-IV yang menargetkan 11,8 juta orang. Pencairan subsidi gaji tahap terakhir (tahap ke-5, red) untuk sekitar 600 ribu orang mulai disalurkan Rabu (7/10) besok.

"In syaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker IdaFauziah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta pada Selasa (6/10).

Baca Juga

Menurut Menaker, data sampai dengan hari ini menunjukkan rincian bantuan subsidi upah (BSU) tahap I telah mencapai 99,32 persen, tahap II mencapai 99,32 persen, tahap III mencapai 99,32 persen, dan tahap IV mencapai 95,32 persen.

Untuk penyaluran tahap V bantuan sebesar total Rp 2,4 juta itu akan diberikan kepada 615.288 orang. Total BSU akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja yang datanya sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Data yang sudah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu kemudian akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker sebelum disalurkan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke rekening penerima baik di bank milik pemerintah maupun swasta. Penyaluran BSU itu akan dibagi dalam dua termin dengan setiap termin akan disalurkan Rp1,2 juta untuk dua bulan.

Ida berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19. "Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement