Kamis 01 Oct 2020 10:36 WIB

Jutaan Buruh Berencana Mogok Nasional, Ini Kata Apindo

Ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Sejumlah buruh dari berbagai konfederasi mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Dalam aksinya para buruh dari 62 konfederasi tersebut menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai merugikan buruh dan berpihak pada kepentingan investor, serta berencana akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluarkan himbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Apindo juga mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Baca Juga

“Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (1/10).

Hariyadi menjelaskan Pasal 4 Kepmenakertrans dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” ucapnya.

Apindo juga mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum maupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, Apindo juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.

“Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement