REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan, cara membayar bea meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun depan bisa dilakukan dengan mudah seperti membayar pulsa. Direktur Teknologi dan Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan code generator yang dibuat dalam satu sistem dan disalurkan melalui berbagai sistem saluran (channeling).
Dalam sistem itu, Iwan menjelaskan, akan disiapkan sebuah akun dompet elektronik (e-wallet). "Isinya, total nilai meterai yang sudah dibayarkan," ucapnya, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (30/9).
Sampai saat ini, DJP Kemenkeu sudah memiliki empat saluran yang sedang dikembangkan. Pertama, channeling yang menggunakan 100 persen elektronik. Iwan mengatakan, sistem ini memungkinkan dokumen elektronik bisa ditera atau dicetak dengan meterai elektronik secara langsung. Tapi, dokumen tersebut harus memenuhi beberapa kriteria yang kini masih dalam tahap pembahasan.
Saluran kedua, pemeteraian dokumen fisik dengan cara elektronik. Dengan e-wallet yang sama, dokumen fisik dapat dimasukkan ke sistem dan ditera dengan meterai elektronik.
Saluran berikutnya, dengan cara upload (unggah). Iwan mengatakan, pihak yang membutuhkan meterai nanti bisa mengunggah dokumen ke satu portal tertentu. Kemudian, dokumen itu dapat dicetak kembali dalam bentuk yang sudah ditera meterai elektronik.
Saluran keempat, sistem meterai tempel yang dicetak oleh merchant dengan sistem dan kertas tertentu. Cara pembayarannya pun masih sama, menggunakan e-wallet yang sudah disiapkan. "Ini lebih efisien," kata Iwan.
DJP Kemenkeu juga mempersiapkan skema untuk ‘memuat’ uang dalam akun e-wallet. Iwan menuturkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Point of Sales (POS) Software atau aplikasi POS yang digunakan untuk mendukung transaksi jual-beli di toko retail.
Nantinya, Iwan menuturkan, platform yang dirancang bersama POS akan terhubung dengan sistem meterai elektronik. "Dan, setiap kwitansi yang digenerate POS ini akan otomatis ditera meterai," tuturnya.
Iwan belum bisa menyebutkan waktu penerapan meterai elektronik ini. Ia hanya menyebutkan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap karena DJP Kemenkeu masih dalam tahap pengembangan skema dan perencanaan pembangunan infrastrukturnya.
Tapi, Iwan menargetkan, penerapan meterai elektronik sudah akan siap ketika Undang-Undang Bea Meterai yang baru telah berlaku, yakni pada awal tahun depan. "1 Januari 2021, siap di pasaran. Yang mana bentuk pastinya, sedang kita eksplor," katanya.
Penggunaan meterai elektronik menjadi salah satu kebijakan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9). Dalam regulasi itu, bea meterai tidak hanya diberlakukan untuk dokumen kertas, juga elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan sisa tiga bulan di tahun ini untuk penyelesaian infrastruktur pembayaran meterai secara elektronik. "Baik infrastruktur digital dan mekanismenya, dalam tiga bulan ini, kita bangun dulu," ucapnya, dalam kesempatan yang sama.
Keberadaan meterai elektronik dan pembayaran secara elektronik dinilai DJP Kemenkeu merupakan sebuah kebutuhan. Sebab, semakin banyak dokumentasi yang dilakukan dalam bentuk elektronik.
Apalagi, Suryo menuturkan, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memberikan keabsahan pada dokumen dalam bentuk elektronik. "Maka itu, ada urgensi kenapa undang-undang (bea meterai) harus diubah, karena harus mengikuti zaman, dan perlu perubahan," katanya.