JAKARTA — Pembahasan mengenai pajak pembalut tiba-tiba ramai di media sosial pada pengujung Oktober 2026. Sebab, pembalut masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak bisa dihindari selama menstruasi. Muncul desakan agar pajak pembalut dinolkan.
“Polemik pajak pembalut yang kembali ramai di media sosial pada akhir Oktober 2026 sesungguhnya memperlihatkan persoalan lebih mendasar daripada sekadar besaran tarif,” kata Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (29/10/2026).
Pembalut diketahui hingga saat ini masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.
Itu bukan merupakan pajak baru pada Oktober 2026. Bukan pula berarti pemerintah mengategorikan pembalut sebagai barang mewah. Achmad menuturkan, pungutan terhadap pembalut memang sesuai dengan aturan. Namun, pembalut belum mendapatkan pengakuan fiskal sebagai kebutuhan dasar yang pantas memperoleh perlindungan khusus.
“Kebijakan perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu pungutan sesuai dengan aturan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang menanggung bebannya,” ungkapnya.
Achmad menuturkan, dalam teori ekonomi publik, keadilan perpajakan tidak cukup diukur dari keseragaman tarif. Pajak yang sama dapat menghasilkan beban sosial yang berbeda apabila dikenakan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan kebutuhan yang tidak sama.
Permintaan terhadap pembalut relatif tidak elastis karena berkaitan dengan kebutuhan biologis yang berulang. Ketika harganya naik, perempuan tidak bisa begitu saja menghentikan menstruasi. Yang mungkin terjadi adalah pengurangan frekuensi penggantian pembalut, penggunaan produk yang kurang sesuai, atau pengorbanan pengeluaran lain.
“Dengan demikian, beban ekonomi atas pembalut bukan sekadar perkara preferensi konsumen. Ada kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi, terlepas dari kemampuan membeli,” ujarnya.
Ia mengatakan, DJP memang benar ketika menyatakan bahwa PPN pembalut bukan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan. Namun, netralitas dalam rumusan hukum tidak selalu menghasilkan netralitas dalam dampak ekonomi. Achmad menilai, suatu aturan dapat berlaku umum, tetapi konsekuensinya terkonsentrasi pada kelompok masyarakat tertentu. Dalam hal ini, mereka yang mengalami menstruasi menanggung kebutuhan pengeluaran yang tidak dialami seluruh penduduk.
“PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan,” katanya.