Jumat 25 Sep 2020 04:09 WIB

Menko: Kawasan Ekonomi Khusus Peluang Tarik Investor

Saat ini Indonesia memiliki 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang beroperasi.

Foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Rahmad
Foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi peluang Indonesia untuk menarik investor asing berinvestasi ke Tanah Air. Menko Airlangga menyebutkan saat ini Indonesia memiliki 15 KEK yang beroperasi dan terbuka untuk investasi pada industri manufaktur, pariwisata, dan sektor lainnya.

15 KEK tersebut terdiri dari Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Kalayang, Tanjung Lesung, Mandalika, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, MBTK, Tanjung Api-api, Kendal, Singhasari dan Likupang.

Baca Juga

“Semua itu membuka peluang untuk investasi di berbagai bidang industri seperti kelapa sawit, karet, petrokimia, agro, perikanan, manufaktur, logistik, pariwisata dan lainnya,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (24/9).

Menko Airlangga mengatakan potensi investasi KEK ini terbuka untuk tenant, pengembang, maupun penyedia infrastruktur, sehingga pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif khusus baik fiskal maupun non-fiskal.

Insentif fiskal di antaranya meliputi tax holiday yakni berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 10 tahun dengan nilai investasi minimal 6,9 juta dolar AS kepada pengembang.

Kemudian pembebasan pajak diberikan selama 10 tahun kepada penyewa yang berinvestasi dengan nilai minimal 6,9 juta dolar AS, 15 tahun yang nilai minimal investasinya 34,5 juta dolar AS, dan 20 tahun bebas pajak yang berinvestasi dengan nilai minimal 67 juta dolar AS.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada setiap industri, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak barang mewah atas penyerahan dan pelayanan barang kena pajak.

Sementara insentif non-fiskal berupa tidak adanya kewajiban ekspor, kepemilikan asing penuh diizinkan namun daftar negatif tidak diterapkan di KEK, dan dikenakan tarif nol persen bea untuk produk dengan minimal 40 persen konten lokal diterapkan untuk semua industri.

Selain itu insentif non-fiskal juga berupa barang yang diawasi tidak diterapkan untuk memasuki KEK dan disediakannya layanan satu atap oleh administrator KEK.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi pekerja asing untuk imigrasi, prosedur percepatan khusus untuk sertifikasi tanah, hak pakai, dan hak atas bangunan sampai dengan 80 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement