Senin 07 Sep 2020 08:28 WIB

DPR Desak Pedagang Bayar Utang Gula Petani

DPR mendukung usulan petani agar HPP gula dinaikkan menjadi Rp12.500 per kilogram

Rep: ali mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petani memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula, di Ngawi, Jawa Timur, Senin (21/5).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petani memanen tebu untuk dikirim ke pabrik gula, di Ngawi, Jawa Timur, Senin (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak mendesak para pedagang gula atau importir swasta merealisasikan komitmen atas kesepakatan penyerapan gula nasional pada musim giling tebu 2020 yang bersedia membeli gula hasil produksi petani lokal dengan harga Rp 11.200 per kilogram. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara para importir swasta dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) , pada pada 10 Juli 2020 lalu. 

"Saat itu hadir pula Deputi Menko Perekonomian, Kepala Badan Litbang Kemendag, Direktur Impor Kemendag, dan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kepala Seksi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, serta Direktur Tanaman Semusim Kementan," terang Amin dalam siaran persnya, Ahad (6/9).

Menurut Amin, belasan perusahaan importir yang telah bersepakat membeli gula petani adalah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin.

Selain itu Amin juga meminta para pedagang segera melunasi utang kepada para petani tebu. Nilai utang para pedagang kepada petani pada tanggal 24 Agustus 2020 berdasarkan data dari Petani adalah sebesar Rp 440.585.600.000 atau 39.338.000 kg X Rp11.200/kg. “Berdasarkan laporan dari petani, hingga saat ini, komitmen para pedagang tersebut belum direalisasikan,” kata Amin.

Kemudian, Amin juga mendesak BUMN holding PT Perkebunan III tidak menjual gulanya di bawah Rp 11.200 dan atau menahan jual gulanya agar harga gula terangkat. Hal itu bertujuan untuk menaikkan harga pembelian di tingkat petani (HPP) gula Rp 9.100 dan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp12.500 yang berlaku sejak tahun 2016 dan tidak pernah ada perubahan dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Saya mendukung usulan petani agar HPP gula dinaikkan menjadi Rp12.500 per kilogram,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. 

Lanjut Amin, PTPN sendiri sudah berkomitmen untuk membeli tebu petani yang kuotanya mencapai 65 persen dari kebutuhan PTPN, dan sisanya 35 persen dipenuhi dari produksi PTPN sendiri. Amin mendesak Menteri Perdagangan agar menegur para pedagang swasta maupun direksi PTPN agar merealisasikan komitmen mereka menyelamatkan hasil produksi tebu petani.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) VI dari Fraksi PKS itu mendesak pemerintah memberikan kuota impor raw sugar untuk BUMN pemilik pabrik gula sesuai kapasitas pengolahan dari raw sugar menjadi gula kristal putih (GKP), atau biasa disebut proses rafinasi. Langkah tersebut sudah seharusnya dilakukan Pemerintah sejak dulu.

Saat ini kapasitas pengolahan raw sugar menjadi GKP oleh BUMN mencapai sekitar 440 ribu ton per tahun atau hampir 10 persen dari total impor raw sugar yang mencapai 4,5 juta ton per tahun. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kebutuhan gula untuk industri dan rumah tangga mencapai 6,5 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 2 juta ton per tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement