Jumat 28 Aug 2020 06:05 WIB

Dukung PEN, Kemenperin Usul Realokasi Anggaran Rp 84,4 M

Realokasi anggaran guna membiayai beberapa program kegiatan Kemenperin.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Foto: Tim infografis Republika
Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp 84,4 miliar guna mendukung penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Upaya itu juga dalam rangka percepatan penyerapan anggaran Kemenperin 2020 yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) Bidang Perekonomian.

“Dari prognosa, terdapat sekitar Rp 84,4 miliar yang bersumber dari anggaran belanja pegawai yang tidak terserap. Angka tersebut bisa direalokasikan untuk program lain selama mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Ia menyebutkan, anggaran belanja pegawai yang tidak terserap di antaranya dari pos tunjangan kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, serta tunjangan kinerja gaji ke-13. Selain itu, anggaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang semula diusulkan 2.000 orang oleh Kemenperin namun hanya disetujui sebanyak 400 orang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) 400.

“Jumlah tersebut merupakan sisa anggaran dari yang telah kami alokasikan,” jelas Menperin.

Ia mengatakan, Kemenperin mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar realokasi anggaran dari belanja pegawai tersebut difokuskan untuk penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) terutama yang terdampak Covid-19.

Kementerian, kata dia, menyambut baik usul DPR tersebut, karena IKM merupakan salah satu sektor sangat penting bagi tulang punggung perekonomian. "IKM bisa menjadi bagian dari supply change demi mendukung industri yang lebih besar,” jelasnya.

Melalui realokasi anggaran tersebut, ujar Agus, Kemenperin akan mendesain berbagai program yang bisa bermanfaat bagi para pelaku IKM, misalnya business matching antara IKM dan industri besar. Dengan begitu IKM bisa menjadi pendukung industri besar sekaligus mendukung program substitusi impor.

“Kalau kita kaitkan dengan industri makanan dan minuman, pemerintah sudah ada program Beli Produk Rakyat yang bisa menyalurkan produk pertanian dan perikanan yang belum terserap kepada IKM yang membutuhkan bahan baku. Kegiatan ini diupayakan anggarannya melalui alokasi anggaran tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, pemerintah mengharapkan program ini dapat mendorong masuknya IKM menjadi rantai pasok industri besar. “Kami menargetkan produk yang dihasilkan IKM tersebut bisa menjadi bahan baku intermediate bagi industri yang lebih besar, sehingga pohon-pohon industri di tanah air itu akan semakin lengkap,” tegas dia.

Kemenperin, sambungnya, memproyeksikan realokasi anggaran guna membiayai beberapa kegiatan dalam program dukungan manajemen Kemenperin. Termasuk membiayai program pengembangan teknologi dan kebijakan industri, program peningkatan ketahanan dan pengembangan perwilayahan industri dan akses industri internasional, serta program pengembangan sumber daya manusia industri.

Rencana realokasi anggaran yang dipaparkan oleh Menperin diharapkan dapat mengoptimalkan realisasi anggaran Kemenperin tahun 2020. Dari prognosa yang dilakukan, penyerapan anggaran Kemenperin di tahun 2020 akan berkisar pada 92,31 persen dengan proyeksi sisa anggaran sampai 31 Desember 2020 sekitar Rp 161,73 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement