Selasa 25 Aug 2020 05:29 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Perkecil Potensi Korupsi

RUU Ciptaker bisa memangkas birokrasi yang gemuk.

RUU Ciptaker Dinilai Perkecil Potensi Korupsi. Foto ilustrasi: Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) .
Foto: Antara/Galih Pradipta
RUU Ciptaker Dinilai Perkecil Potensi Korupsi. Foto ilustrasi: Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu semangat dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah pemangkasan birokrasi. Hal ini dinilai bisa memmperkecil potensi korupsi akibat buruknya tata kelola pemerintah akibat tumpah tindihnya regulasi saat ini dan 'gemuknya' birokrasi.

"Contoh rakor (rapat koordinasi) kepala daerah ke Jakarta berkali-kali. Hasilnya, kan, enggak ada. Hasilnya cuma laporan (pemakaian) anggaran, kan? Habis itu buat apa?" ujar mantan wakil ketua KPK Haryono Umar, Senin (24/8).

Baca Juga

Karena itu, Haryono mendukung semangat pemangkasan birokrasi dalam RUU Ciptaker. Hal ini dinilainya bisa berkontribusi terhadap kinerja pemerintahan.

"Bongsornya" birokrasi tecermin dari banyaknya unit-unit organisasi di kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama. Diumpamakannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

"(Proses) audit (keuangan negara/daerah) sekarang, kan, banyak (auditor) datang ke mana-mana, pulang-pergi. Hasilnya, korupsi tetap ada. Jadi, anggaran lebih banyak dihabiskan untuk perjalanan dinas," tegas dia.

Imbasnya, penyerapan anggaran menjadi mubazir. Apalagi, banyak posisi strategis diisi orang-orang tidak pantas, sehingga kerap menyalahgunakan kewenangan. Praktik ini pun memperbesar potensi korupsi, khususnya menyangkut perizinan.

"Semakin panjang birokrasi, semakin banyak yang dilalui, semakin banyak korupsi karena harus berhadapan dengan orang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menganggap itu sudah berjasa, jadi harus dibayar. Padahal, itu kewajiban dia," urainya.

Haryono menambahkan, perampingan birokrasi dalam RUU Ciptaker akan membuat anggaran negara lebih hemat dan efektif. Alasannya, unit-unit organisasi pemerintah yang memiliki tupoksi sama bakal dilebur atau dihapus. "Jadi, (nanti) seperti di negara Skandinavia, dia tidak perlu pengawasan banyak-banyak."

Berikutnya, diproyeksikan menekan angka pemborosan anggaran secara signifikan. "(Sekitar) 40% (dari) yang selama ini belanja (dan) hasilnya tidak ada. Maksudnya hasilnya tidak ada, hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat," kata Haryono yang pernah menjadi Inspektur Jenderal Kemendikbud itu.

Anggaran tersebut, pendapatnya, bisa diberdayakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat. Membangunan infrastruktur penunjang dipedesaan agar siswa dan guru tidak lagi terkendala mengakses pendidikan ataupun transfer pengetahuan, misalnya.

Di sisi lain, menurut Haryono, beleid sapu jagat (omnibus law) itu menuai polemik lantaran pemerintah tidak menyosialisasikannya dengan baik. Pun dilakukan parsial.

Menurut mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini, semestinya setiap kementerian/lembaga negara turut menyosialisasikan RUU Ciptaker kepada pihak-pihak berkepentingan (stakeholder). Juga melibatkan semua komponen terkait, sehingga tiada yang dirugikan.

"Yang terjadi sekarang ini, masyarakat tidak mendapatkan (gambaran RUU Ciptaker) secara utuh. Jadi, hanya menduga-duga, 'Oh, begini-begini-begini'. Jadi, tidak dijelaskan tidak secara utuh," paparnya.

"Seperti sektor ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja (semestinya) coba jelaskan kepada pekerja, lakukan dialog, jelaskan bagaimana (isi RUU Ciptaker). Sehingga, dapat pemahaman yang jelas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement