Rabu 21 Oct 2026 21:59 WIB

M Lutfi: Kedaulatan Energi Harus Kembali ke Tangan Bangsa

Akuisisi saham BYAN oleh haji isam jadi upaya nasionalisasi energi

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengikuti Majelis Subuh Genzi yang diselenggarakan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya (MAS) pada Ahad (4/2/2024). Kegiatan yang dihadiri ratusan generasi muda itu mendatangkan Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagi penceramah.
Foto: Dok Republika
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengikuti Majelis Subuh Genzi yang diselenggarakan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya (MAS) pada Ahad (4/2/2024). Kegiatan yang dihadiri ratusan generasi muda itu mendatangkan Ustadzah Oki Setiana Dewi sebagi penceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penguatan kepemilikan nasional atas sumber daya alam menjadi salah satu isu penting dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan energi Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menilai pengambilalihan saham perusahaan tambang oleh pengusaha nasional perlu dilihat dalam konteks upaya memperbesar manfaat kekayaan alam bagi kepentingan bangsa.

Lutfi menyampaikan pandangan tersebut saat mengomentari pengambilalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk senilai Rp 26,1 triliun oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Ia menilai transaksi tersebut bukan langkah yang dilakukan secara serampangan, melainkan berkaitan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Karena itu, saya justru bukan merendahkan, malah saya hormat kepada Haji Isam yang mengambil alih 30,25 persen saham itu kembali ke tangan merah putih,” ujar Lutfi dalam video yang dikutip dari akun TikTok @mmd.lutfi, Rabu (21/10/2026).

Menurut Lutfi, kepemilikan nasional atas perusahaan yang mengelola sumber daya alam strategis menjadi bagian dari upaya memperkuat kendali Indonesia terhadap kekayaan alamnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri yang menurutnya membantu proses transaksi tersebut.

“Saya juga hormat kepada Bank Mandiri yang telah membantu dan memastikan bahwa proses merah putih ini berjalan dengan semestinya,” katanya.

Lutfi kemudian menyinggung aspek regulasi dalam pengalihan kepemilikan saham perusahaan pertambangan. Menurut dia, mekanisme divestasi merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kita sebut proses ini sebagai nasionalisasi, yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak yaitu asing dan pemerintah di awal perizinan,” ujar Lutfi.

Ia berpandangan, saham tersebut semestinya dapat dibeli melalui mekanisme divestasi dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Namun, menurut Lutfi, transaksi yang berlangsung menggunakan harga pasar senilai Rp 26,1 triliun.

“Seharusnya, menurut aturan, divestasi saham itu bisa dipaksa beli dengan harga dasar pemerintah yang jauh lebih murah. Tetapi, Low Tuck Kwong sudah dibayar secara terhormat dengan harga pasar senilai Rp 26,1 triliun,” katanya.

Lutfi membandingkan nilai transaksi tersebut dengan anggaran tunjangan guru non-ASN se-Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp 14 triliun per tahun. Perbandingan itu ia gunakan untuk menggambarkan besarnya nilai ekonomi dalam transaksi saham perusahaan tambang tersebut.

Selain persoalan kepemilikan, Lutfi turut mengangkat kontribusi pengusaha yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam Indonesia terhadap pembangunan nasional, terutama pendidikan. Ia menyinggung sumbangan sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 1,7 triliun yang disebut diberikan Low Tuck Kwong untuk beasiswa dan pendidikan di Singapura.

“Namun, bukannya berterima kasih dan membantu pendidikan di Indonesia, dia malah menyumbang Rp 1,7 triliun ke Singapura,” ujar Lutfi.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam perlu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. Dalam pandangannya, penguatan kepemilikan nasional dapat menjadi salah satu jalan untuk mencapai tujuan tersebut tanpa harus selalu mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi