Senin 24 Aug 2020 11:06 WIB

BPH Migas Dukung Pemerintah Soal Kebijakan Penyaluran Elpiji

BPH Migas bertugas mengawasi setiap kebijakan pemerintah termasuk subsidi elpiji

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja merapikan tabung gas elpiji tiga kilogram di agen penjualan elpiji di kawasan Pasar Rebo, Jakarta. Pemerintah berencana untuk mengubah arah penyaluran subsidi elpiji tiga kilogram. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pun mendukung hal ini dan akan melakukan perannya terkait pengawasan di lapangan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja merapikan tabung gas elpiji tiga kilogram di agen penjualan elpiji di kawasan Pasar Rebo, Jakarta. Pemerintah berencana untuk mengubah arah penyaluran subsidi elpiji tiga kilogram. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pun mendukung hal ini dan akan melakukan perannya terkait pengawasan di lapangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk mengubah arah penyaluran subsidi elpiji tiga kilogram. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pun mendukung hal ini dan akan melakukan perannya terkait pengawasan di lapangan.

Direktur Bahan Bakar Minyak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Alfons Simanjuntak menjelaskan saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait hal ini. Namun, ia menjelaskan BPH Migas akan berupaya untuk mendukung rencana pemerintah.

"Sesuai pola subsidi yang ditetapkan tentu pasti ada regulasi yang dikeluarkan untuk memdukung program itu. BPH memiliki tusi mengawasi apa yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Alfons, Senin (24/8).

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2021, arah kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram pada 2021 yakni melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan pelaksanaan transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengna bantuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga.

"Pelaksanaan transformasi tersebut akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimbangkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkembangan perekonomian pasca pandemi Covid-19," sebut pemerintah.

Lebih lanjut, sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis target sasaran, pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi atau bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi.

Selain itu, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) LPG tabung 3 kg dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Pemerintah menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan untuk merespon perkembangan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai tukar rupiah sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fiskal APBN.

"Sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat mampu agar mengalihkan konsumsinya dari LPG 3 kg menjadi LPG non subsidi," jelas pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement