REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 bertempat di Aula Gedung Islamic Center, Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan dan Saryono hadiwidjoyo, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S, Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma, Sales Area Manager PT Pertamina Retail Wilayah Tegal Brebes Bapak Ayub Ritto.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dihadiri oleh Ketua DPC, DPRD Brebes, PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Pelaku Usaha dan Tokoh Pemuda setampat.
Dalam kesempatan tersebut Paramitha Widya Kusuma menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di wilayah Brebes, khususnya di sektor migas. "Banyak masyarakat kalangan ke bawah tidak merata dalam pendistribusian mendapatkan bahan bakar yang bersubsidi," ujarnya dikutip dari laman resmi BPH Migas.
Sales Area Manager PT Pertamina Retail Wilayah Tegal Brebes Bapak Ayub Ritto mengatakan, bahwa nantinya akan dibentuk Pengendalian Khusus Solar. Perihal pembelian atau pengangkutan jirigen wajib membawa surat rekomendasi. Pihak PT Pertamina sudah mengaturnya di dalam Surat Edaran Nomor 9.1 dan 9.2. Menjelang akhir tahun apabila masa pandemi berakhir maka kebutuhan Solar akan tinggi. LPG barang subsidi sulit mengaturnya karena untuk masyarakat. Dari bagian rumah tangga ke masyarakat luas.
Semua PNS menggunakan bright gas berdasarkan MoU antara PT Pertamina dengan PEMDA. LPG 3 kg akan ditarik dan diganti ke bright gas 5.5 kg. Perihal tersebut sedang mengkaji 3 kg bright gas, harga dengan potensi penyimpangan yang sangat tinggi. Banyak pihak mengeluh bahwa penyebaran Solar yang tidak merata, masyarakat berharap Pemerintah mengambil langkah cepat dalam menanggulangi kelangkaan Solar tersebut.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan untuk masyarakat luas lebih mengenal tugas dan fungsi BPH Migas sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan terealisasinya pendistribusian bahan bakar yang merata.