Selasa 18 Aug 2020 19:44 WIB

BNI Telah Salurkan Kredit Rp 576,78 Triliun

Pertumbuhan kredit dikontribusi oleh kredit korporasi swasta

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyalurkan kredit sebesar Rp 576,78 triliun pada semester pertama 2020.
Foto: ,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyalurkan kredit sebesar Rp 576,78 triliun pada semester pertama 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menyalurkan kredit sebesar Rp 576,78 triliun pada semester pertama 2020. Angka ini tumbuh lima persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 549,23 triliun.

Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati mengatakan pertumbuhan kredit dikontribusi oleh kredit korporasi swasta tumbuh 12,6 persen dari Rp 174,3 triliun pada semester pertama 2019 menjadi Rp 196,32 triliun pada semester pertama 2020.

Baca Juga

“Disusul kemudian oleh kredit pada korporasi BUMN tumbuh 6,1 persen yoy, dari Rp 111,04 triliun pada semester pertama 2019 menjadi Rp 117,8 triliun pada semester pertama 2020,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (18/8).

Adapun Kredit segmen kecil dan konsumer juga menunjukkan pertumbuhan, masing-masing sebesar 3,4 persen yoy dan 3,9 persen yoy. Pertumbuhan kredit pada segmen kecil terutama berasal dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit di bawah Rp 10 miliar, sedangkan kredit konsumer berasal dari mortgage dan payroll loan.

“Pertumbuhan kredit yang selektif dan terukur yang disertai dengan penurunan beban bunga yang signifikan menghasilkan pertumbuhan pendapatan bunga bersih (Net Interest Income) sebesar satu persen yoy,” ucapnya.

Dari sisi pendapatan non bunga, BNI mencatat pertumbuhan sebesar 3,2 persen yoy, sehingga perseroan hanya mampu membukukan laba bersih sebesar Rp 4,46 triliun pada semester satu 2020.

“Pertumbuhan ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, sehingga ekspansi kredit didukung dengan kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tentang penempatan dana pemerintah di Bank Umum, serta PMK Nomor 71 dan 98 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah kepada pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement