REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyatakan, kontribusi sektor pertanian terhadap pajak relatif sangat kecil. Padahal sektor tersebut berkontribusi cukup besar Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Kontribusi sektor pertanian (ke PDB) rata-rata sekitar 13 persen. Ini sangat besar sebenarnya," ujar dia dalam Media Briefing pada Kamis (6/8).
Dirinya menyebutkan, sektor yang paling berkontribusi terhadap setoran pajak yakni pengolahan dan perdagangan. Kontribusinya Masing-masing sebesar 29,4 persen dan 19,9 persen.
Kedua sektor tersebut memang berkontribusi terbesar pula terhadap PDB. Pada 2019, sektor manufaktur atau pengolahan berkontribusi sebesar 19,7 persen ke PDB, lalu sektor perdagangan sebesar 13,01 persen,, serta pertanian sebesar 12,72 persen.
"Namun pertanian relatif sangat kecil kontribusinya ke pajak. Ini yang ingin kita letakkan konteks apa adanya supaya kita bisa lihat dalam konteks beban penerimaan pajak," jelas Febrio.
Ia menegaskan, kontribusi suatu sektor terhadap PDB dan penerimaan pajak, seharusnya sebanding. Maka Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Dengan begitu, tarif Pajak Penghasilan (PPN) produk pertanian sebesar 1 persen dari harga jual.
"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita. Banyak sekali yang bekerja di sektor ini, jadi melalui PMK ini, mereka ada kemudahan menunaikan kewajiban membayar pajak," jelasnya.