REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk bisa meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi pemerintah mendorong pertumbuhan pembangkit panas bumi kedepan. Untuk bisa menggairahkan pertumbuhan ini, pemerintah akan mengganti biaya eksplorasi panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, FX Sutijastoto menjelaskan saat ini pemerintah sedang membuat aturan terkait hal ini. Nantinya aturan soal pembayaran biaya eksplorasi ini akan menjadi satu klausul di Perpres Harga EBT.
"Jadi insentifnya, pertama harga ini mencerminkan perekonomian EBT. Namun, karena ini supaya bisa jalan, pemerintah kasih insentif. Nah, supaya harganya turun. misalnya panas bumi, biaya eksplorasi itu dikomepasi oleh pemerintah," ujar Totok dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (28/7).
Totok berharap dengan adanya kebijakan ini maka akan ada pengurangan harga kedepan. Ia tak menampik saat ini pengembangan EBT masih mahal.
Maka, agar produksi listrik yang dihasilkan bisa murah ke masyarakat maka perlu ada banyak insentif salah satunya pemberian kompnesasi dan pengembalian biaya eksplorasi.
"Kalau kebijakan itu diberikan, maka ini ada pengurangan harga. Kita bisa nanti 2,5 - 4 sen per kwh. Apalagi adanya insentif. Kenapa? karena eksplorsi nggak dikompensasi maka resikonya besar. Jadi ini bisa jadi salah satu solusi," ujar Totok.