REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ingin penetapan tarif listrik untuk PLTA bisa segera diputuskan. Sebab, keputusan besaran tarif ini penting agar proyek PLTA bisa berjalan, disatu sisi bisa meningkatkan tingkat bauran energi.
Luhut tak menampik, selama ini tarif PLTA memang masih mahal. Hal ini berpotensi membebani subsidi listrik. Ia menilai, penerapan UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan BPP (biaya penyediaan tenaga) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik.
"Jadi yang menentukan tarif itu dari Tim evaluasi tarif yang terbentuk dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BUMN, KemenESDM, dan KemenPUPR. Jika tim ini sudah sepakat baru kita akan tetapkan keputusannya jadi tidak ditetapkan dalam satu pihak saja," ujar Luhut, Kamis (23/7).
Dalam rapat bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono, Luhut menjelaskan, ESDM meminta untuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat senilai Rp 5 per KwH. Penurunan BJP ini harapannya bisa menurunkan tarif listrik per kwh.
"Justru dengan kondisi sekarang ini, BPP PLTA jauh lebih besar dibandingkan PLTU, ke depannya akan sulit bersaing kalau nanti kita mendorong manfaat PLTA sebagai sumber energi terbarukan lebih bersih yang merupakan tujuan utama kita untuk mengurangi emisi," ujar Arifin.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono menambahkan, tim tersebut akan menghitung dengan dua variabel, yaitu hitung biaya pengolahan dan pemanfaatan ekonomi.
"Variabel penghitungan itu dari biaya pengolahan dan nilai biaya manfaat (dari penggunaan air dari wilayah sungai tiap pengguna), penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan atau 50 persen yang selama ini sudah diusulkan. Selain itu perlu ditinjau kembali untuk mengenai tarif baru dengan formula yang ada berdasarkan undang-undang," ujar Basuki.