REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkenalkan sistem penawaran umum perdana saham secara elektronik atau electronic Initial Public Offering (e-IPO). Sistem e-IPO ini akan diluncurkan pada Agustus 2020 mendatang.
"Sistem e-IPO rencananya akan kami perkenalkan pada HUT Pasar Modal ke-43 di bulan Agustus 2020. Sejak saat itu roll out implementasi bisa mulai dijalankan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (23/7).
Namun sesuai ketentuan Penutup di Pasal 58 Peraturan OJK (POJK) NO.41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat utang, dan/atau Sukuk Secara elektronik berlaku, bahwa implementasi e-IPO akan mulai berlaku bagi penawaran umum saham enam bulan sejak beleid tersebut berlaku. Artinya, e-IPO akan bersifat wajib (mandatory) pada Januari 2021.
"Sebelum berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO adalah sifatnya sukarela dan ketentuan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan," ujar Nyoman.
BEI sudah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa pada Rabu (22/7) lalu dan saat ini sedang berlangsung registrasi pengguna bagi anggota bursa dan pengujian final secara siklus penuh (full cycle) yang melibatkan anggota bursa, Biro Administrasi Efek (BAE), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sistem e-IPO diklaim bisa memberikan kontribusi positif dalam hal percepatan dan efisiensi penawaran umum saham.
Selain itu, e-IPO dapat membentuk harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana. Implementasi e-IPO juga merupakan contoh program OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal.