REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pentingnya reformasi dana asuransi di Indonesia. Hal ini menyusul terjadinya masalah pemungutan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dilakukan pendekatan komponen bagian dari gajinya diambil untuk dikumpulkan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pelaporan dana pensiun yang sudah disajikan pada catatan laporan keuangan. “Ke depan pelaporan dana pensiun akan jadi bagian penting. Selama ini akumulasi iuran pensiun sebagian di Taspen, Asabari, logikanya akumulasi iuran pensiun inilah yang akan dibayarkan ketika mereka pensiun, tapi praktiknya?,” ujarnya saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).
Berdasarkan catatan BPK Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 mengungkap kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi. Adapun temuan soal dana pensiun sudah ditemukan diidentifikasi sejak tahun 2016.
“Perlu pembenahan bukan hanya kecil tapi sistemik bahkan reformasi dana pensiun, sehingga kita dorong jadi starting poin,” ucapnya.