REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Permendag terbaru untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
Dua aturan tersebut adalah Permendag No. 62 Tahun 2020 dan Permendag No. 63 Tahun 2020.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar ke Hong Kong dan Australia tersebut. "Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain," kata Srie melalui siaran pers Kementerian Perdagangan, Selasa (7/7).
Berbagai produk yang berpotensi ditingkatkan ekspornya ke Australia, di antaranya otomotif, kayu dan turunannya, termasuk kayu dan furnitur. Begutu pula produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik. Sedangkan, produk yang berpeluang diekspor ke Hong Kong di antaranya perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.
"Bahkan Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif nol persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong," ungkap Srie.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah pascapandemi Covid-19.
"Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah. Terutama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Johni.