Rabu 01 Jul 2020 15:49 WIB

Dirjen: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sampai Akhir Tahun

Kebijakan tarif listrik tak naik berlaku untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak naik hingga akhir tahun.
Tarif dasar listrik (ilustrasi). Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi tidak naik hingga akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memastikan bahwa tarif listrik tidak akan naik hingga akhir tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan non subsidi dan 25 golongan subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani saat masa pandemi Covid-19. "Kami perlu tekankan bahwa pemerintah tidak mengambi; keputusan untuk menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini," kata Rida di Gedung BNPB, Rabu (1/7).

Baca Juga

Rida mengatakan apabila ada kenaikan tagihan yang dirasakan pelanggan, maka hal tersebut bukan diakibatkan oleh adanya kenaikan tarif. Namun merupakan dampak dari kenaikan konsumsi listrik masyarakat di tengan pandemi mengingat kebanyakan aktivitas masyarakat dilakukan dari rumah, sehingga membuat pengunaan listrik meningkat.

"Kalaupun ada apa-apa misalnya ada kenaikan tagihan bulanan itu sematap-mata hanya karena ada kenaikan pemakaian," jelas Rida.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp 1.467 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

 

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh. Sementara bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar sama dengan 30 ribu kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 997 per kWh.

 

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Untuk 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

 

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement